Debat-Debat

Hari apa gitu...! gua lupahari apa, gua liat TvOne
Debat Tentang pro & kontra RUU Pornografi...


RUU ini dikatakan colongan karna dikerjakan diam-diam tanpa sosialisasi dan banyak sekali memaksakan unsur syariat Islam di dalamnya dan tanpa memperhatikan pendapat masyarakat lainnya seperti banyaknya kontra dari masyarakat bali dsb...
ini bukan pendapat gua ya, ini menurut presenternya.
Satu lagi, benar-benar ngakak gua jawaban siapa gitu yg bilang Indonesia adalah salah satu negara yang moralnya paling tinggi sedunia dengan memberikan gambaran:
kalau di negara bule pakaian bigini ga malu, kalau diindonesia pasti sudah dihakimi bla bla bla....
Masih banyak yang lebih baik diurus, apa benar kita sebagai bangsa yang paling bermoral ?
Gw bisatunjukkan 1001 tempat dimana masih banyak perempuan sebagai pihak yang lemah, banyaknya perdangangan perempuan remaja, perjudian togel, dsb-nya... tapimasih dibiarkan tuuh secara gamblang :) Bersambung

sambungan Pro & Kontra

Hati-Hati Pro & Kontra
Hari apa gitu...! Gua lupahari apa, gua liat TvOne

Debat Tentang pro & kontra RUU Pornografi...
RUU ini dikatakan colongan karna dikerjakan diam-diam tanpa sosialisasi dan banyak sekali memaksakan unsur syariat Islam di dalamnya dan tanpa memperhatikan pendapat masyarakat lainnya seperti banyaknya kontra dari masyarakat bali dsb...
ini bukan pendapat gua ya, ini menurut presenternya.
Satu lagi, benar-benar ngakak gua jawaban siapa gitu yg bilang Indonesia adalah salah satu negara yang moralnya paling tinggi sedunia dengan memberikan gambaran:
kalau di negara bule pakaian bigini ga malu, kalau diindonesia pasti sudah dihakimi bla bla bla....
Masih banyak yang lebih baik diurus, apa benar kita sebagai bangsa yang paling bermoral ?
Gw bisatunjukkan 1001 tempat dimana masih banyak perempuan sebagai pihak yang lemah, banyaknya perdangangan perempuan remaja, perjudian togel, dsb-nya... tapimasih dibiarkan tuuh secara gamblang :)


Dan seperti biasa pada akhirnya UU ini akan dijadikan"commodity" pemerasan baru bukan saja pengusaha hiburan, tetapi artis, seniman, bahkan masyarakat dari"LSM-LSM garis keras" bahkan juga oknum2 "pejabat". gua kasih contoh ya, banyak sekali lukisan seniman bali yang biasa topless, apakah nantinya orang bali akan di "UU Pornografikan" semua ?
Jakarta - RUU Pornografi yang penuh kontroversi dijadwalkan disahkan DPR pada 23 September nanti. Saat ini Panja RUU tersebut tengah melakukan uji Publik.
Bagaimana isi RUU tersebut? Berikut rancangannya, termasuk penjelasannya:
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANGPORNOGRAFIBAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan,gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk mediakomunikasidan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. 2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orangperseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial,radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya, serta surat kabar, majalah, danbarang cetakan lainnya. 3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupunyang tidak berbadan hukum. 4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. 5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2 Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum,nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3 Pengaturan pornografi bertujuan:a. Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadianluhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan; b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagiwarga negara dari pornografi, terutamabagi anak dan perempuan; mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks dimasyarakat.
BAB II LARANGAN DAN PEMBATASAN Pasal 4(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat,memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakanpornografi yang memuat: e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yangmenyimpang; f.kekerasan seksual; g.masturbasi atau onani; h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankanketelanjangan; atau i.alat kelamin. (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasapornografi yang: a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atautampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitasseksual; ataud. menawarkan atau mengiklankan, baik langsungmaupun tidak langsung layanan seksual. Pasal 5Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduhpornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1). Pasal 6Setiap orang dilarang memperdengarkan,mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, ataumenyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan olehperundang-undangan. Pasal 7Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasiperbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 8Setiap orang dilarang dengan sengaja atau ataspersetujuan dirinya menjadi objek atau model yangmengandung muatan pornografi. Pasal 9Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagaiobjek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pasal 10Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau oranglain dalam pertunjukan atau di muka umum yangmenggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual,persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Pasal 11Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatandan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalamPasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atauPasal 10. Pasal 12Setiap orang dilarang mengajak, membujuk,memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaanatau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasapornografi. Pasal 13(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan padaperaturan perundang-undangan. (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaanpornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusdilakukan di tempat dan dengan cara khusus. Pasal 14Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materiseksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan danmemiliki nilai:a.seni dan budaya;b.adat istiadat; danc.ritual tradisional. Pasal 15Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinanpembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produkpornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan danpelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IIIPERLINDUNGAN ANAK Pasal 16Setiap orang berkewajiban melindungi anak daripengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadapinformasi pornografi. Pasal 171) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan,lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakatberkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, sertapemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagisetiap anak yang menjadi korban atau pelakupornografi. 2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, sertapemulihan sosial, kesehatan fisik dan mentalsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denganPeraturan Pemerintah. BAB IVPENCEGAHAN Bagian KesatuPeran Pemerintah Pasal 18Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukanpencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaanpornografi. Pasal 19Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalamPasal 18, Pemerintah berwenang:a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan danpenyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi,termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan,penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagaipihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalampencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaanpornografi. Pasal 20Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang: a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan danpenyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi,termasuk pemblokiran pornografi melalui internet diwilayahnya; b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan,penyebarluasan, dan penggunaan pornografi diwilayahnya; c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagaipihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, danpenggunaan pornografi di wilayahnya; dan d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, danedukasi dalam rangka pencegahan pornografi diwilayahnya. Bagian KeduaPeran Serta Masyarakat Pasal 21Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukanpencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, danpenggunaan pornografi. Pasal 22(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalamPasal 21 dapat dilakukan dengan cara: a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini; b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undanganyang mengatur tentang pornografi; dan d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadapbahaya dan dampak pornografi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawabdan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimanadimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhakmendapat perlindungan berdasarkan peraturanperundang-undangan. BAB VPENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANGPENGADILAN Pasal 24Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidangpengadilan terhadap pelanggaran pornografidilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang HukumAcara Pidana, kecuali ditentukan lain dalamUndang-Undang ini. Pasal 25Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalamUndang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasukjuga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputitetapi tidak terbatas pada: a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentukcetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik,atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dansaluran komunikasi lainnya. Pasal 26(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidikberwenang membuka akses, memeriksa, dan membuatsalinan data elektronik yang tersimpan dalam failkomputer, jaringan internet, media optik, serta bentukpenyimpanan data elektronik lainnya. (2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data,penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronikberkewajiban menyerahkan dan/atau membuka dataelektronik yang diminta penyidik. (3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyediajasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/ataumembuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat(2) berhak menerima tanda terima penyerahan atauberita acara pembukaan data elektronik dari penyidik. Pasal 27Penyidik membuat berita acara tentang tindakansebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirimturunan berita acara tersebut kepada pemilik data,penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasidi tempat data tersebut didapatkan. Pasal 28(1) Data elektronik yang ada hubungannya denganperkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkasperkara. (2) Data elektronik yang ada hubungannya denganperkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan ataudihapus. (3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat padasemua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajibmerahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatansumpah jabatan, baik isi maupun informasi dataelektronik yang dimusnahkan atau dihapus. BAB VIPEMUSNAHAN Pasal 29(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produkpornografi hasil perampasan. (2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umumdengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnyamemuat:a.nama media cetak dan/atau media elektronik yangmenyebarluaskan pornografi;b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dand.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasaibarang yang dimusnahkan. BAB VIIKETENTUAN PIDANA Pasal 30Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor,mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjarapaling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun atau pidana denda paling sedikitRp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan palingbanyak Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar rupiah). Pasal 31Setiap orang yang menyediakan jasa pornografisebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulandan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus limapuluh juta rupiah) dan paling banyakRp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 32Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduhpornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun ataupidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (duamiliar rupiah). Pasal 33Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produkpornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidanadengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidanadenda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliarrupiah). Pasal 34Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasiperbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidanadengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun danpaling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana dendapaling sedikit Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah)dan paling banyak Rp7.500.000. 000,00 (tujuh miliarlima ratus juta rupiah). Pasal 35Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuandirinya menjadi objek atau model yang mengandungmuatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyakRp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 36Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objekatau model yang mengandung muatan pornografisebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana denganpidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun danpaling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana dendapaling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus jutarupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar rupiah). Pasal 37Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang laindalam pertunjukan atau di muka umum yangmenggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual,persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana denganpidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun ataupidana denda paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (limamiliar rupiah). Pasal 38Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatandan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalamPasal 11 dipidana dengan pidana yang sama denganpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31,Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37,ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancamanpidananya. Pasal 39Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan,membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksaanak dalam menggunakan produk atau jasa pornografisebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana denganpidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan danpaling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus limapuluh juta rupiah) dan paling banyakRp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 40(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan olehatau atas nama suatu korporasi, tuntutan danpenjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasidan/atau pengurusnya. (2) Tindak pidana pornografi dilakukan olehkorporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukanoleh orang- orang, baik berdasarkan hubungankerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindakdalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendirimaupun bersama- sama. (3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadapsuatu korporasi, korporasi tersebut diwakili olehpengurus. (4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimanadimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain. (5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasiagar pengurus korporasi menghadap sendiri dipengadilan dan dapat pula memerintahkan penguruskorporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidangpengadilan. (6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadapkorporasi, maka panggilan untuk menghadap danpenyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepadapengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempatpengurus berkantor. (7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadapkorporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimumpidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yangditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini. Pasal 41Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahanberupa:a.pembekuan izin usaha;b.pencabutan izin usaha;c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/ataud.pencabutan status badan hukum. BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 42Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktupaling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memilikiatau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri ataumenyerahkan kepada pihak yang berwajib untukdimusnahkan. Pasal 43Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semuaperaturan perundang-undangan yang mengatur atauberkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakantetap berlaku sepanjang tidak bertentangan denganUndang-Undang ini. Pasal 44Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannyadalam Lembaran Negara Republik Indonesia. PENJELASAN: Pasal 4Ayat (1)Huruf aYang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang"antara lain persenggamaan atau aktivitas seksuallainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, analseks, lesbian, homoseksual. Huruf bYang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lainpersenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan(penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan,pemerkosaan. Huruf dYang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan"adalah penampakan tubuh dengan menunjukkanketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yangtembus pandang. Pasal 5Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkanatau mengambil fail (file) dari sistem teknologiinformasi dan komunikasi. Pasal 6Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan olehperundang-undangan" misalnya lembaga yang diberikewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasipenyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanankesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembagapendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pulaperpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikanlainnya. Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan,memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barangpornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakandi tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuanlembaga dimaksud. Pasal 10Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalahperbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuandirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya"antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani. Pasal 13Ayat (1)Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi,membuat, memperbanyak, atau menggandakan. Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasukmenyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor,mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,meminjamkan, atau menyediakan. Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasukmemperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,memiliki atau menyimpan. Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuatmodel berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahragapantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya. Ayat (2)Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan carakhusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkauoleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkanatau menggambarkan pornografi. Pasal 14Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalahmateri yang tidak mengandung unsur yang dapatmembangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggarkesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjangyang menggambarkan lingga dan yoni. Pasal 16Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedinimungkin pengaruh pornografi terhadap anak danketentuan ini menegaskan kembali terkait denganperlindungan terhadap anak yang ditentukan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PerlindunganAnak. Pasal 19Huruf aYang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melaluiinternet" adalah pemblokiran barang pornografi ataupenyediaan jasa pornografi. Pasal 20Huruf aYang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melaluiinternet" adalah pemblokiran barang pornografi ataupenyediaan jasa pornografi.

Ramadan

Bulan Puasa///

Assalamu'alaikum w.w.

Sungguh indah dibulan yang suci ini, kita harusnya berbahagia menyambut bulan yang suci ini, sebab bulan suci ramadan ini kami yang beragama Islam berpuasa yang Insya Allah satu bulan lamanya, puasa merupakan tantangan bagi umat beragama Islam dalam menguji Iman dari seluruh godaan sesuatu yang ada, menahan Haus, Lapar juga godaan lainnya.

Mudah-mudahan kami kuat dalam menjalankan ibadah puasa ini;
sebetulnya semunya pasti terasa mudah, kenapa tidak... karna jika memang iman kita benar-benar kuat dan kita yakin pasti terasa mudah menghadapinya, karna ini adalah suatu kewajiban bagi kita semua yang beragama Islam.
Itulah Kekuatan Allah SWT

Oya...
Sehari sebelum puasa kami makan-makan ke suatu tempat loh.... tempat yang termasuk Indah dan terpavorit di Kota Batam.

Wah seru sekali pokoknya, karna tempat kami makan tuh sangat menyenangkan sekali, saya rasa kawan-kawan juga pasti merasakan hal yang sama.
ah pokoknya saeru deh ... tapi sayang sekali, karna kami dari devisi Iklan ada tiga orang yang tidak bisa ikut dalam acara tersebut, yaitu:
Robi, katanya di Tanjung Piayu hujan.
kalo Farini memang sudah duluan ambil cuti duluan sebelum puasa.
Andre juga sama, sudah ambil cuti duluan.

Padahal acaranya sangat asyik loh.... sayang sekali ada kawan yang gak bisa hadir.
memang tempat tersebut sangat luar biasa, benar-benar indah dan nyaman dibuatnya,
melihat iklan yang didalam kolam, lantai yang diatas air, didalam air terlihat ikan yang besar-besar, pokoknya Golden Prown salah satu tempat yang bagus di Kota Batam, ya itu di Golden Prown. pokoknya sangat seru, emang sich kalo ak baru beberapa kali kesana, tapi waktu pertama kali kesana suasananya gak seperti itu, dulu ak pernah melamar kerja disana dan suasananya tidak seperti yang sekarang ini, sekali ke sana... wow.. luar biasa, sangat mengejutkan sekali, benar-benar berbeda sewaktu ak pertama kesana.

yeah sebetulna kita harus mensyukirinya, kita semua sangat berterima kasih kepada Alloh SWT yang memberi kesempatan kepada kita semua yang sudah memberikan kesempatan untuk ber Silaturrahmi.

kalo gak ada acara kantor yah mungkin tak asyiklah.
Restauran Golden Prwon Bengkong Laut-Batam. OK bangat. DLY//

Lebaran

Tahun 2008, rasanya umur sudah mulai tua, Baru aja setahun lama ak menikah di tahun 2007 yang lalu, sekarang tak terasa sudah setahun lama nya.
Alhamdulillah, saya sangat bersyukur kepada Allah S.W.T.
Sekarang ak di karuniai seorang anakperempuan.
Putry saya lahir hari Kamis tanggal, 19 Juni 2008.
Namanya adalah: Nadiah Putry Dly
Nalir di Rumah bersalin Bidan MAMA, Baloi Persero Batam.
Sekarang ak sangat merasa bahagia karna sudah dikaruniai seorang anak yang mungil.
Ya.. Allah.. Mudah mudahan rumah tanggaku ini bisa menjadi rumah
tangga ya
ng Sakinah, Mawaddah, Warahmah. Ami.......n
Juga pernikahan ak.
Semoga pernikahan ak menjadi yang pertama dan yang terakhir. amin.....
di tahun 2001 sekarang sudah tahun 2008, sudah hampir tujuh taun.



Rencana untuk Lebaran tahun 2008 ini Insya Allah ak pengen pulang kampung bersama Istri dan Anakku, yah mudah-mudahan mudik tahun ini bisa membawak berkah buat kami semua, amin....